Sabtu, 18 Oktober 2014

PKG Guru Kelas _ di PADAMU NEGERI


PKG 2014


Sehubungan dengan telah mulai dilaksanakannya Penilaian Kinerja Guru secara Online di padamu negeri, berikut kami paparkan prosedur dalam pelaksanaan PKG 2014 secara online tersebut.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:


  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan Proses penilaian intrumen PKG secara Manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah ( Upload ) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkasinstrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.


Format Penilaian Guru Kelas donwload LINK INI
Untuk Contoh SK Tim Penilaian download INI